SMK
Sejumlah perubahan proses belajar mengajar di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) akan dilakukan sesuai dengan tuntutan Kurikulum 2013. Perubahan dan pengembangan tersebut betujuan untuk meningkatkan mutu pendidikan yang didalamnya terdapat perubahan program yang berkaitan langsung dengan layanan bimbingan dan konseling yakni peminatan peserta didik. Kurikulum 2013 memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan kemampuan, bakat dan minat secara lebih luas dan terbuka sesuai dengan prinsip perbedaan individu. Berikut pembagian dan penjelasan peminatan pada SMK berdasarkan Kurikulum 2013 yang bisa disampaikan oleh Pemerintah.net.
Peminatan peserta didik merupakan suatu proses pengambilan pilihan dan keputusan oleh peserta didik dalam bidang keahlian yang didasarkan atas pemahaman potensi diri dan peluang yang ada. Di samping itu juga membantu individu dalam memilih, meraih dan mempertahankan karir untuk mewujudkan kehidupan yang produktif dan sejahtera, serta untuk menjadi warga masyarakat yang peduli kemaslahatan umum melalui pendidikan. Baca juga : Perbaikan Implementasi Kurikulum 2013
Untuk itu struktur Kurikulum tahun 2013 menyediakan mata pelajaran yang wajib diikuti oleh seluruh peserta didik di satu satuan pendidikan pada setiap satuan dan jenjang pendidikan (Kelompok A dan Kelompok B), dan mata pelajaran pilihan yang diikuti oleh peserta didik sesuai dengan pilihan mereka (Kelompok C).
Kurikulum 2013 dirancang untuk memberikan kesempatan kepada peserta didik belajar berdasarkan minat mereka. Struktur kurikulum selain kelompok mata pelajaran wajib yang harus diikuti oleh semua peserta didik di SMA/MA dan SMK juga memperkenankan peserta didik melakukan pilihan dalam bentuk pilihan kelompok peminatan, pilihan lintas minat, dan/atau pilihan pendalaman minat. Kelompok mata pelajaran peminatan bertujuan (1) memberikan kesempatan pada peserta didik mengembangkan minatnya dalam sekelompok mata pelajaran sesuai dengan minat keilmuannya di perguruan tinggi, dan (2) mengembangkan minatnya terhadap suatu disiplin ilmu atau keterampilan tertentu. Baca juga : Kurikulum 2013.
Peminatan pada SMK berdasarkan Kurikulum 2013
Sejumlah perubahan proses belajar mengajar di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) akan dilakukan sesuai dengan tuntutan Kurikulum 2013. Perubahan dan pengembangan tersebut betujuan untuk meningkatkan mutu pendidikan yang didalamnya terdapat perubahan program yang berkaitan langsung dengan layanan bimbingan dan konseling yakni peminatan peserta didik. Kurikulum 2013 memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan kemampuan, bakat dan minat secara lebih luas dan terbuka sesuai dengan prinsip perbedaan individu. Berikut pembagian dan penjelasan peminatan pada SMK berdasarkan Kurikulum 2013 yang bisa disampaikan oleh Pemerintah.net.
Peminatan peserta didik merupakan suatu proses pengambilan pilihan dan keputusan oleh peserta didik dalam bidang keahlian yang didasarkan atas pemahaman potensi diri dan peluang yang ada. Di samping itu juga membantu individu dalam memilih, meraih dan mempertahankan karir untuk mewujudkan kehidupan yang produktif dan sejahtera, serta untuk menjadi warga masyarakat yang peduli kemaslahatan umum melalui pendidikan. Baca juga : Perbaikan Implementasi Kurikulum 2013
Untuk itu struktur Kurikulum tahun 2013 menyediakan mata pelajaran yang wajib diikuti oleh seluruh peserta didik di satu satuan pendidikan pada setiap satuan dan jenjang pendidikan (Kelompok A dan Kelompok B), dan mata pelajaran pilihan yang diikuti oleh peserta didik sesuai dengan pilihan mereka (Kelompok C).
Untuk mata pelajaran kelompok A yang merupakan kelompok wajib diikuti para siswa SMK dan SMA terdiri dari :
- Pendidikan Agama,
- Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan,
- Bahasa Indonesia,
- Matematika,
- Sejaran Indonesia dan
- Bahasa Inggris.
Untuk kelompok B yang juga wajib diikuti oleh para siswa SMK dan SMA terdiri dari :
- Seni Budaya,
- Prakarya,
- Pendidikan Jasmani dan Kesehatan.
Peminatan
Kelompok C yakni mata pelajaran peminatan akademik dan vokasi dimana
masing-masing kelas berjumlah 28 jam perminggu. Kelompok mata pelajaran A
dan B merupakan mata pelajaran wajib baik untuk SMA maupun untuk SMK.
Khusus untuk SMK jumlah jam pelajaran dalam seminggu adalah 46 jam.
Untuk mata pelajaran Kelompok C yakni peminatan akademik dan vokasi bagi
SMK.
Struktur mata pelajaran SMK peminatan vokasi adalah sebagai berikut :
- Teknologi Informasi dan Komunikasi
- Teknologi dan Rekayasa
- Geologi Pertambangan
- Geomatika
- Teknik Grafika
- Teknik Bangunan
- Teknik Elektronika
- Teknik Energi Terbarukan
- Teknik Furnitur
- Teknik Industri
- Teknik Instrumentasi Industri
- Teknik Ketenagalistrikan
- Teknik Kimia
- Teknik Mesin
- Teknik Otomotif
- Teknik Perkapalan
- Teknik Perminyakan
- Teknik Pesawat Udara
- Teknik Plambing Dan Sanitasi
- Teknologi Tekstil
- Kesehatan
- Agribisnis dan Agroteknologi
- Perikanan dan Kelautan
- Bisnis dan Manajemen
- Pariwisata
- Seni Rupa dan Kriya
- Seni Pertunjukan
0 komentar:
Posting Komentar