Peminatan pada SMK berdasarkan Kurikulum 2013


Sejumlah perubahan proses belajar mengajar di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) akan dilakukan sesuai dengan tuntutan Kurikulum 2013. Perubahan dan pengembangan tersebut betujuan untuk meningkatkan mutu pendidikan yang didalamnya terdapat perubahan program yang berkaitan langsung dengan layanan bimbingan dan konseling yakni peminatan peserta didik. Kurikulum 2013 memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan kemampuan, bakat dan minat secara lebih luas dan terbuka sesuai dengan prinsip perbedaan individu. Berikut pembagian dan penjelasan peminatan pada SMK berdasarkan Kurikulum 2013 yang bisa disampaikan oleh Pemerintah.net.

Peminatan peserta didik merupakan suatu proses pengambilan pilihan dan keputusan oleh peserta didik dalam bidang keahlian yang didasarkan atas pemahaman potensi diri dan peluang yang ada. Di samping itu juga membantu individu dalam memilih, meraih dan mempertahankan karir untuk mewujudkan kehidupan yang produktif dan sejahtera, serta untuk menjadi warga masyarakat yang peduli kemaslahatan umum melalui pendidikan. Baca juga : Perbaikan Implementasi Kurikulum 2013

Untuk itu struktur Kurikulum tahun 2013 menyediakan mata pelajaran yang wajib diikuti oleh seluruh peserta didik di satu satuan pendidikan pada setiap satuan dan jenjang pendidikan (Kelompok A dan Kelompok B), dan  mata pelajaran pilihan yang diikuti oleh peserta didik sesuai dengan pilihan mereka (Kelompok C).
Untuk mata pelajaran kelompok A yang merupakan kelompok wajib diikuti para siswa SMK dan SMA terdiri dari :
  • Pendidikan Agama,
  • Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan,
  • Bahasa Indonesia,
  • Matematika,
  • Sejaran Indonesia dan
  • Bahasa Inggris.
Untuk kelompok B yang juga wajib diikuti oleh para siswa SMK dan SMA terdiri dari :
  • Seni Budaya,
  • Prakarya,
  • Pendidikan Jasmani dan Kesehatan.
Jumlah mata pelajaran kelompok A dan B pada setiap kelas adalah 18 jam perminggu.
Peminatan Kelompok C yakni mata pelajaran peminatan akademik dan vokasi dimana masing-masing kelas berjumlah 28 jam perminggu. Kelompok mata pelajaran A dan B merupakan mata pelajaran wajib baik untuk SMA maupun untuk SMK. Khusus untuk SMK jumlah jam pelajaran dalam seminggu adalah 46 jam. Untuk mata pelajaran Kelompok C yakni peminatan akademik dan vokasi bagi SMK.
Struktur mata pelajaran SMK peminatan vokasi adalah sebagai berikut :
Kurikulum 2013 dirancang untuk memberikan kesempatan kepada peserta didik belajar berdasarkan minat mereka. Struktur kurikulum selain kelompok mata pelajaran wajib yang harus diikuti oleh semua peserta didik di SMA/MA dan SMK  juga memperkenankan peserta didik melakukan pilihan dalam bentuk pilihan kelompok peminatan, pilihan lintas minat, dan/atau pilihan pendalaman minat. Kelompok mata pelajaran peminatan bertujuan (1) memberikan kesempatan pada peserta didik mengembangkan minatnya dalam sekelompok mata pelajaran sesuai dengan minat keilmuannya di perguruan tinggi, dan (2) mengembangkan minatnya terhadap suatu disiplin ilmu atau keterampilan tertentu. Baca juga : Kurikulum 2013.

Related Articles

0 komentar:

Posting Komentar