Aplikasi Dapodik Adalah Alat dan Instrumen Pendataan Satuan Pendidikan
Yth. Bapak/Ibu- Dinas Pendidikan Propinsi
- Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
- Kepala Sekolah SD, SMP, SLB, SMA dan SMK
- Operator Dapodik
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Kami sampaikan ucapan terimakasih dan
penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh Operator Dapodik SD, SMP,
SLB, SMA, SMK, Kepala Sekolah serta Dinas Pendidikan Propinsi maupun
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atas dukungan dan partisipasi aktifnya
untuk mensukseskan pendataan Dapodik dilingkup Direktorat Jenderal
Pendidikan Dasar Dan Menengah.
Aplikasi Dapodik versi 2016 telah dirilis dan
melalui Surat Edaran dari Dirjen Dikdasmen Nomor 15/D/ED/2016 Tentang
Pemuthakiran Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Tahun Pelajaran 2016/2017
bahwa telah diinstruksikan kepada seluruh satuan pendidikan dilingkup
Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Dan Menengah untuk segera melakukan
pemuthakiran data pada Tahun Pelajaran 2016/2017. Aplikasi Dapodik 2016
disambut dengan antusias oleh semua pihak ditandai dengan maraknya
konsultasi dan diskusi di berbagai forum dan media sosial. Disisi lain
ternyata juga telah beredar informasi yang tidak jelas sumbernya dan
tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Salah satunya telah
beredar informasi yang membahas tentang "Jam tambahan pada Dapodik baru Tahun 2016",
dimana menyatakan bahwa bapak/ibu guru punya alternatif lain untuk
mencukupkan jam mengajarnya pada Dapodik tahun 2016 versi baru dan
menjabarkan penghitungan/pengakuan jumlah jam mengajar (JJM) untuk tugas
tambahan Kepala Sekolah, PLT Kepala Sekolah, Instruktur Nasional, dan
seterusnya. Terkait hal ini kiranya kami perlu meluruskan dan memberikan
klarifikasi.
Sesuai dengan Permendikbud No 79 Tahun 2015
tentang Data Pokok Pendidikan dijelaskan bahwa definisi dari Data Pokok
Pendidikan yang selanjutnya disingkat Dapodik adalah suatu sistem
pendataan yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan yang
memuat data satuan pendidikan, peserta didik, pendidik dan tenaga
kependidikan, dan substansi pendidikan yang datanya bersumber dari
satuan pendidikan yang terus menerus diperbaharui secara on line.
Dapodik bertujuan untuk mewujudkan basis data tunggal sehingga dapat
tercipta tata kelola data pendidikan yang terpadu dan menghasilkan data
yang representatif untuk memenuhi kebutuhan Kementerian dan pemangku
kepentingan lainnya. Tujuan berikutnya adalah untuk mendukung
peningkatan efisiensi, efektif, dan sinergi kegiatan pengumpulan data
pokok yang terintegrasi dalam satu sistem pendataan untuk digunakan oleh
Kementerian dan seluruh pemangku kepentingan.
Dari uraian definisi dan tujuan Dapodik diatas
jelas tergambarkan bahwasannya secara garis besar Dapodik adalah sistem
untuk mengumpulkan, menyimpan dan mengelola data pendidikan dimana salah
satu instrument teknisnya adalah Aplikasi Dapodik 2016. Jadi Aplikasi
Dapodik 2016 adalah alat untuk mengumpulkan data dari satuan pendidikan
yang mencakup entitas data satuan pendidikan, peserta didik, pendidik
dan tenaga kependidikan, dan substansi pendidikan. Maka Aplikasi Dapodik
2016 dirancang sedemikian rupa untuk dapat memfasilitasi proses
pengumpulan data dengan mengacu pada aturan/regulasi yang berlaku untuk
setiap entitas yang didata. Khususnya entitas data PTK pada Aplikasi
Dapodik 2016 telah disediakan menu/fitur untuk memfasilitasi penginputan
atribut-atribut data PTK berserta data transaksionalnya menyangkut
pembelajaran, tugas tambahan dan lain sebagainya. Menu dan fitur
tersebut di desain dengan mengacu/mengikuti aturan yang berlaku, jadi
aplikasi dapodik yang mengikuti aturan dan bukan yang membuat aturan.
Untuk entitas data PTK khususnya menyangkut penghitungan/pengakuan
jumlah jam mengajar (JJM), maka acuan yang digunakan adalah Permendikbud
Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan
Profesi Dan Tambahan Penghasilan Bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah.
Aplikasi Dapodik 2016 juga menyediakan
report/keluaran data yang merupakan representasi dari data yang telah
diinputkan ke dalam aplikasi, misalnya report/keluaran data PTK maka
akan menampilkan data profil lengkap PTK beserta aktivitas pembelajaran
termasuk jumlah jam mengajar (JJM) beserta tugas tambahannya.
Report/keluaran data ini dimasudkan untuk membantu satuan pendidikan
dalam melakukan pengecekan dan validasi data untuk memastikan bahwa data
yang telah diinputkan ke Aplikasi Dapodik telah benar dan valid
sehingga memperlancar proses transaksi yang akan menggunakan data-data
tersebut sebagai basis olahannya. Jadi data report/keluaran dari
Aplikasi Dapodik bersifat raw data/data mentah, dimana ketika digunakan
sebagai dasar transaksi misalnya terkait transaksi tunjangan dan
sertifikasi PTK di Diten GTK maka akan kembali diolah, divalidasi, dan
difilter dengan kebijakan dan regulasi yang relefan dan berlaku untuk
transaksi tersebut. Dan apabila pada Aplikasi Dapodik ditemukan adanya
menu, fitur, prosedur yang tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku,
maka akan senantiasa dilakukan penyesuian dan perbaikan secara terus
menerus mengikuti perubahan dan perkembangan regulasinya.
Demikian informasi dan klarifikasi yang kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terimakasih.
Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Salam Satu Data,
Admin Dapodikdasmen
0 komentar:
Posting Komentar