Mendikbud Wajibkan Guru Delapan Jam di Sekolah

Kewajiban berada di sekolah selama depalan jam sebagai bentuk tanggungjawab guru sebagai PNS yang juga penerima tunjangan profesi


Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Prof Muhadjir Effendy telah merancang kebijakan baru yang mewajibkan para guru tinggal di sekolah selama delapan jam. Ia tidak ingin lagi melihat guru pulang jam 14.00 WIB, kemudian memberikan les murid-muridnya.


"Belajar harus dituntaskan di sekolah," kata Muhadjir yang

 
SekolahDasar.Net kutip dari krjogja.com (17/10/16).

Kewajiban berada di sekolah selama depalan jam sebagai bentuk tanggungjawab guru sebagai PNS yang juga penerima tunjangan profesi. Guru atau sekolah juga dilarang membuat buku LKS. Pasalnya, soal lembar kerja tersebut ternyata tidak dikerjakan siswa tapi dikerjakan orangtuanya. 

"Jadi orangtua jangan diberi beban pekerjaan lagi," jelasnya.

Format pendidikan di bangku Sekokah Dasar dan Sekokah Menengah Pertama pun juga akan diubah dengan lebih banyak pada pembentukan karakter. Terkait dengan itu sangat dimungkinkan dilakukan kebijakan pengurangan pelajaran tanpa harus mengurangi kapasitas.

Komposisi untuk materi pengetahuan sekitar 30 persen, kemudian sisanya untuk porsi pendidikan karakter. Diingatkan pendidikan karakter juga dilakukan di luar kelas dan contoh pendidikan karakter tidak boleh diseragamkan. Mendikbudtidak ingin siswa tercerabut dari kearifan lokal.


Sumber: http://www.sekolahdasar.net/2016/10/mendikbud-wajibkan-guru-delapan-jam-di-sekolah.html#ixzz4NiELbDoj

Related Articles

0 komentar:

Posting Komentar